07 Desember 2009

204 juta. Itulah denda yang harus dibayar Prita karena diputus pengadilan telah mencemarkan nama baik Rumah Sakit Internasional OMNI. Kasus ini rupanya "hidup lagi" setelah sempat "mati suri" karena blow up media bersamaan dengan kampanye pemilihan pesiden yang telah lalu.

Mengagetkan. Mungkin kata itu mewakili pemberitaan kasus Prita kemarin. Ungkapan simpati datang dari berbagai pihak untuk mendukung Prita secara moral dan materiil. Gerakan Koin Untuk Prita menuai bermacam reaksi dari masyarakat. Banyak juga masyarakat yang bingung dengan denda itu.

Sebenarnya, apa yang tengah terjadi? Masyarakat memberi rapor merah pada kasus Bibit-Chandra dan sekarang kasus Prita mencuat lagi. Entah penegakan hukum model apa yang dianut di negeri ini. Rakyat jadi semakin bingung. Apa iya, hukun sudah ditegakkan di negeri ini? Apa benar, reformasi hukum sudah berjalan?

Hukum Rimba ... oh ... Hukum Rimba...
Engkaukah jawaban itu?