20 Januari 2010

Antasari Dituntut Hukuman Mati

Persidangan demi persidangan atas tersangka otak pembunuhan presiden Putra Rajawali Banjaran, Antasari Azhar kemarin sampai pada pembacaan tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh Jaksa Cirus Sinaga.

Mengagetkan. Begitulah kira-kira saat masyarakat mendengar dan melihat berita itu di layar TV kemarin. Menurut jaksa, "Terdakwa mempersulit persidangan," kata Jaksa Cirus Sinaga, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 Januari 2010.

Jaksa memberikan 10 alasan yang memberatkan Antasari antara lain; Antasari sering membuat gaduh dalam persidangan, terdakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama, terorganisir untuk membunuh korban Nasrudin Zulkarnaen. Selain itu, Antasari juga dinilai telah berusaha menggiring bahwa perbuatannya adalah rekayasa untuk mempengaruhi publik supaya citra penegak hukum rusak. Sementara itu, Kombes Williardi Wizard juga menghadapi tuntutan yang sama. Istri Williardi Wizard mengaku tidak gentar dengan tuntutan tersebut dan menyayangkan kesaksiannya yang berkaitan dengan kesaksian Komjen Susno Duaji tidak ditindak lanjuti. Persidangan selanjutnya adalah pembacaan pledoi oleh Antasari Azhar dan tersangka lainnya. Adapun dari pihak keluarga Nasrudin kemarin menggelar doa bersama agar tersangka di hukum mati.

Inilah kenyataan proses hukum di negeri ini. Masyarakatlah yang akan menilai tegak dan rapuhnya keadilan di negeri ini.

Tidak ada komentar: