14 November 2009

Hukum Indonesia Mati Suri?

Mata ini seolah berkunang-kunang melihat drama dengan lakon berjudul Cicak vs Buaya. Lakon yang menyedot perhatian masyarakat ini belumlah berakhir sampai detik ini .

Dari awal penetapan Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka dengan dakwaan penyuapan, pemerasan dan terakhir penyalahgunaan wewenang bergulir laksana bola salju.

Keganjilan-keganjilan selama pemeriksaan dua pimpinan KPK yang dijadikan headline di media massa semakin membuat masyarakat terheran-heran. Aparat hanya menangkap orang yang dicurigai “disuap” tetapi tidak menangkap “penyuapnya”. Berkali-kali ditayangkan statement dari Humas Kepolisian bahwa tidak ada cukup bukti untuk menangkap “si penyuap.”

Kontan pernyataan ini membuat banyak pihak geram, sedangkan rekaman telepon dari penyadapan KPK telah dengan jelas diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Seluruh rakyat Indonesia mendengarkan “persekongkolan” yang di skenario dengan manis oleh seorang Anggodo dengan menyebut nama-nama besar di pemerintahan. Cek… cek… cek … hebat betul orang ini.

Tim 8 (tim independent) yang ditunjuk langsung oleh presiden diketuai oleh Adnan Buyung Nasution yang tak diragukan lagi kredibilitasnya berikut anggota-anggotanya. Tim ini menjembatani segala miscommunication dan kesalahpahaman yang terjadi antara KPK dan POLRI. Namun ada juga yang menyikapi sinis dengan terbentuknya tim ini. Pembentukan tim 8 ini seolah menggarisbawahi ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di negeri ini.

“Nasib” KPK dan POLRI sepertinya setali tiga uang. Setelah sebelumnya POLRI disanjung-sanjung karena berhasil menangkap gembong teroris kini gantian dihujani kecaman. KPK yang “prestasinya” luar biasa dalam memberantas korupsi dulu dielu-elukan dan kini setelah ketua non aktif Antasari Azhar yang di tetapkan sebagai tersangka oleh polisi, namanya langsung jatuh. Akan tetapi “perbaikan” nama KPK mulai terasa akhir-akhir ini setelah mobilitas massa di banyak daerah yang mendukung Bibit-Chandra karena dicurigai penuh rekayasa untuk melemahkan KPK.

Entah politik kepentingan apa yang tarik menarik antara lakon Cicak vs Buaya ini. Wakil rakyat di komisi III pun rasanya belum mewakili apa yang diinginkan rakyat. Bahkan banyak yang gemas menyaksikannya. Orang luar yang mengamati kita menyebut negara ini dengan Half hearted reformation. Wahai keadilan, tampakkanlah dirimu!

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Penegakan Hukum di negri ini emang membingungkan. Kayaknya cm basi-basi doang. Hukum rimba msh berlaku dech... Yang jelas, yang punya uang itu yang menang. Dimana keadilan??????????