06 Juni 2009

Ambalat Memanas

Perselisihan antara Indonesia dengan Malaysia kembali menyeruak terkait provokasi kapal Malaysia di perairan Ambalat akibat dari konsesi untuk ekplorasi minyak oleh perusahaan minyak Malaysia (Petronas) pada 16 Februari 2005 kepada perusahaan Shell asal Inggris/Belanda di Laut Sulawesi yang berada di sebelah timur Pulau Kalimantan.

Malaysia mengklaim blok Ambalat dan blok East Ambalat termasuk wilayahnya. Sedangkan di blok Ambalat sendiri, pihak Indonesia memberikan konsesi kepada ENI (Italia) pada tahun 1999 dan sekarang dalam tahap eksplorasi. Adapun blok East Ambalat ditandatangani pada 13 Desember 2004 dan diberikan kepada Unocal (AS) pada tahun 2004.

Permasalahan klaim mengklaim yang dilakukan oleh Malaysia bukanlah pertama kalinya terjadi. Dibidang seni dan budayapun ada pengklaiman atas batik, lagu Rasa Sayange, Reog dll. Kali ini blok Ambalat yang diklaim berdasarkan peta yang dikeluarkan Malaysia secara sepihak pada tahun 1979. Gonjang ganjing hubungan Indonesia-Malaysia ini mengingatkan kembali pada era 60an dengan slogan Bung Karno yang terkenal, GANYANG MALAYSIA.

Rupanya Malaysia over confidence setelah tahun 2002 kemarin berhasil mencaplok Sipadan dan Ligitan lewat Mahkamah Internasional. Kemenangan sengketa diberikan kepada Malaysia karena didasarkan beberapa alasan salah satunya yaitu secara de facto pengelolaan Pulau Sipadan dan Ligitan dilakukan oleh Malaysia.

Sedangkan kasus Ambalat berbeda dengan Sipadan Ligitan. Indonesia telah secara terus menerus mengklaim wilayah tersebut sejak zaman penjajah Belanda. Indonesia adalah Negara Kepulauan (archipelagic state) Deklarasi Negara Kepulauan ini telah dimulai ketika diterbitkan Deklarasi Djuanda tahun 1957, lalu diikuti Prp No. 4/1960 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Negara Kepulauan ini juga telah disahkan oleh The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982 Bagian IV. Isi deklarasi UNCLOS 1982 antara lain

“di antara pulau-pulau Indonesia tidak ada laut bebas, dan sebagai Negara Kepulauan, Indonesia boleh menarik garis pangkal (baselines) dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar. Malaysia bukanlah negara kepulauan, namun sebagai negara pantai biasa yang hanya boleh memakai garis pangkal biasa (normal baselines) atau garis pangkal lurus (straight baselines) jika syarat-syarat tertentu dipenuhi.”

Oleh karena itu, Malaysia seharusnya tidak menyentuh Ambalat, karena Malaysia hanya bisa menarik baselines dari Negara Bagian Sabah, bukan dari pulau Sipadan dan Ligitan. Jika Malaysia berargumentasi ‘tiap pulau berhak mempunyai laut territorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sendiri’ , maka menurut UNCLOS pasal 121, hal itu dapat dibenarkan. Namun rezim penetapan batas landas kontinen mempunyai specific rule yang membuktikan keberadaan pulau-pulau yang relatively small, socially and economically insignificant tidak akan dianggap sebagai special circumtation dalam penentuan garis batas landas kontinen. Beberapa yurisprudensi hukum internasional telah membuktikan dipakainya doktrin itu (Melda Kamil Ariadno). (bersumber dari Artikel yang telah dimuat di harian PELITA, Rabu, 16 Maret 2005)

Mencuatnya kasus Ambalat ini mengusik Datoe Muluk, seorang warga Kaltim yang memandang perlu segera dibentuk Kaltara (Kalimantan Utara) karena bukan hanya sekedar keinginan warga akan tetapi juga untuk mengamankan wilayah Indonesia yang begitu luas. Kaltim, luasnya 220.440 km2 atau 1.5 kali luas Pulau Jawa plus Madura. Dengan area yang seluas ini akan kesulitan memantau keseluruhan kawasan dtambah lagi pembangunan Kaltim yang tertinggal dengan daerah lain.

Karena tidak adanya wakil dari pemerintah disana yang mengelola daerah ini, maka kawasan ini seperti pulau tak berpenghuni sehingga perampokan kayu sering dilakukan oleh warga Malaysia dengan mendatangkan alat berat.

Mungkin hal ini bisa menjadi pelajaran bagi kita untuk memperkuat armada Tentara Nasional Indoesia. Harapan ke depan, agar permasalahan dua negara ini diselesaikan dengan jalan diplomatik. Terlepas dari sikap Malaysia yang arogan, yang terpenting adalah bangsa Indonesia harus FIGHT mempertahankan kedaulatan NKRI.

INDONESIA, PERTAHANKAN HARGA DIRIMU!

Tidak ada komentar: